Kegiatan Aplikasi Inpres Nomor 06 Tahun 2020 Dan Perwali 32 Tahun 2020 tentang pencegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polsek Mojoroto, Polresta Kediri. Kegiatan berlangsung, pada Selasa tanggal 19 Januari 2021, pukul 08.15 WIB. Melaksanakan Operasi yustisi guna pendisiplinan warga masyarakat. Dalam pelaksanaan
DAFTAR TATA TERTIB PONDOK PESANTREN PUTRA HM. AL-MAHRUSIYAH LIRBOYO Rate This DRAFT TATA TERTIB PONDOK PESANTREN PUTRA HM. AL-MAHRUSIYAH BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 KOMPONEN Ponpes HM. Putra Al-Mahrusiyah adalah lembaga yang berada di bawah naungan yayasan Al-Mahrusiyah, dan merupakan unit dari Pon. Pes. Lirboyo Pelindung/Pengasuh adalah Dzuriah Yang bertanggung jawab atas Pondok Pesantren HM. Putra Al-Mahrusiyah Lirboyo kota Kediri Penasehat adalah dzuriah dan alumni yang masih aktif memberikan bimbingan dan masukan terhadap Ponpes HM. Putra Al-Mahrusiyah Pengurus adalah badan pelaksana yang struktural dan personalianya telah diatur serta ditunjuk oleh Dewan Formatur Pondok Pesantren HM. Putra Al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri dengan persetujuan pengasuh Santri adalah siapa saja yang berdomisili dan terdaftar di Yayasan Al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Pasal 2 ATURAN Ketentuan yang ada, berlaku bagi semua santri Pondok Pesantren HM Putra Al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri BAB II KEWAJIBAN Pasal 3 ADMINISTRASI Mendaftarkan diri di KPA Yayasan dan Kantor Pondok PP. HM. Putra Al – Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Membayar Syahriah yang telah ditentukan KPA Yayasan Al – Mahrusiyyah Daftar ulang setiap tahun sekali Memiliki KTK dan buku Tata Tartib PP. HM. Putra Al – Mahrusiyyah Santri yang keluar atau pindah harus mendapatkan restu dari Pengasuh dan Pengurus, dan harus menyelesaikan Administrasi serta menyerahkan KTK Pasal 4 PENDIDIKAN Mengikuti sholat jama’ah dan kegiatan yang diadakan Pondok Pesantren HM Putra Al- Mahrusiyah dan Madrasah Mengaji sesuai dengan kemampuan Meminta izin ketika berhalangan mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar KBM dan Jam’iyyah Pasal 5 KEAMANAN Menta’ati tata tertib dan semua keputusan Pengasuh dan Pengurus Pondok Pesantren HM. Putra Al Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Menetap di dalam Pondok Pesantren HM. Putra Al – Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Menjaga Keamanan dan Ketertiban Pondok Pesantren HM. Putra Al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Meminta izin kepada keamanan apabila keluar dari lingkungan Pondok atau Pulang Melapor kepada keamanan bila kembali ke Pondok Pesantren HM. Putra al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Menerima tamu mahrom, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan Melapor kepada keamana bila kehilangan/menemukan barang meminta rekomendasi pengurus sesuai dengan bidangnya apabila memasang pengumuman ,pamflet / brosur Melapor kepada pengurus jika menemukan santri yang melanggar Menjaga Almamater Pondok Pesantren HM. Putra al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Melapor kepada kepengurusan yang terkait jika menemui tamu diluar waktu yang telah ditentukan Memenuhi panggilan Pengurus apabila diperlukan Keluar Memakai pakaian yang sopan syar’an wa adatan dan berkopyah Standar Nasional Melaksanakan jaga malam Pasal 6 ETIKA Sowan memohon do’a dan restu kepada Pengasuh Menjaga etika, prestasi serta menjunjung tinggi nama baik Pondok Pesantren HM. Putra al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Mengikuti sholat jama’ah dengan memakai baju lengan panjang dan berkopyah Standar Nasional Menghormati kepengurusan Menghormati sesama Membudayakan hidup sederhana Berpakaian sopan sar’an wa’adatan Menutup aurat ketika akan mandi dan ro’an Menghormati tamu Menjaga etika dihadapan guru baik ucapan maupun tingkah laku Mengucapkan salam dan berpakaian sopan ketika masuk ke kantor dan kamar Pasal 7 KEBERSIHAN, KESEHATAN DAN FASILITAS Menjaga kebersihan, kesehatan dan keindahan lingkungan Pondok Pesantren HM. Putra Al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Memelihara gedung, bangunan peralatan dan fasilitas yang ada di Pondok Pesnatren HM. Putra Al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Mengikuti ro’an sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Membuang sampah pada tempatnya Menggunakan fasilitas MCKJ mandi, cuci, kakus, Jeding sesuai dengan kegunaanya Memarkir sepeda pada tempat yang disediakan Melaporkan kepada UKS apabila sakit Mendafatrkan diri bagi yang rawat inap di Ruang Isolasi Pasien hanya boleh menginap di ruang isolasi selama 3 hari dan memperpanjang izin inap bagi pasien yang belum sembuh Menghemat penggunaan energi listrik Menyerahkan KTK ketika meminjam peralatan Pondok kepada pengurus yang berwenang, dan bagi lembaga atau organisasi menyerahkan surat peminjaman Mengembalikan peralatan Pondok Pesantren yang telah di pinjam BAB III LARANGAN Pasal 8 ADMINISTRASI Merubah foto atau identitas KTK Menyalah gunakan KTK Membuat Atribut tanpa seizin Pengurus Pasal 9 ORGANISASI Menjadi anggota organisasi atau mengikuti kegiatan ekstra yang tidak ada kaitan langsung dengan Pondok Pesantren dan Madrasah, kecuali mendapat izin pengasuh Menyalah gunakan izin organisasi Pasal 10 PENDIDIKAN dan KEAMANAN Melakukan larangan Syar’I seperti Zina, mencuri, taruhan, menggosob, mentato dan lain-lain Membawa,Mengkonsumsi, memiliki, menyimpan, atau mengedarkan miras dan narkoba dan sejenisnya. Menonton Film, bermain PS, Bilyard, karambol, Remi dan sejenisnya Mengakses jejaring sosial dan situs-situs yang berbau pornografi Membawa, menympan atau menitipkan Senjata Tajam SAJAM Mengganggu, berkenalan dengan anak putri atau menerimanya sebagai tamu yang bukan mahromnya Bertengkar dan segala jenis permusuhan lainnya Berambut gondrong, bersemir, berkuku panjang, memakai anting, gelang dan segala aksesoris sejenis Renang, rekreasi, melihat konser, pertunjukan bazar dan sejenisnya Membawa motor kecuali mendapat izin dari pengasuh Merokok bagi santri yang masih duduk di tingkat tsanawiyah Tribakti Merokok di luar lingkungan HM Putra al-Mahrusiyah bagi santri yang masih dibawah umur 20 tahun Mandi atau mencuci ketika kegiatan pondok atau madrasah berlangsung Mandi hujan di luar lingkungan Pondok Makan di pinggir jalan dan selain kantin dzuriah Tidur di tempat yang tidak pada semestinya Menyalah gunakan surat izin Surat menyurat antar lawan jenis yang bukan mahromnya Berada di luar lingkungan pondok tanpa izin Memakai celana pensil, tiga perempat dan seatasnya Memiliki, menyimpan, melihat, membaca dan mengedarkan buku atau gambar yang berbau porno dikalangan pondok Memiliki, menyimpan, membaca dan mengedarkan novel, komik, majalah dan tabloid Mengikuti, mengadakan demonstrasi, unjuk rasa dan sejenisnya Menyimpan dan membawa flasdisk, Sim Card HP dan sejenisnya Menyimpan, membawa dan menitipkan alat-alat musik dan sejenisnya, seperti Radio, Tape Recorder, HP, dan alat elektronik lainnya. Berada di luar lingkungan Pondok Pesantren HM Putra al-Mahrusiyah diatas WIB Membawa dan memiliki flasdisk diatas 4 Gb, untuk tingkatan mahasiswa Membawa sepeda bagi tingkatan tsanawiyah, aliyah dan smk Membuka wira usaha atau bisnis untuk kepentingan pribadi Bermain bola selain hari ahad. Pasal 11 ETIKA Bergurau atau duduk ditepi jalan dan tempat – tempat yang tidak semestinya Menghina atau melawan Pengurus Mencaci atau menghina tamu Mengumpat misuh, berkata jorok dan memanggil dengan kata yang tidak pantas Membuat gaduh di jading Pasal 12 KEBERSIHAN, KESEHATAN, DAN FASILITAS Membuang sampah tidak pada tempatnya Buang air kecil / besar di selain tempat yang sudah disediakan Corat-coret pada dinding, lantai, lemari dll Menempatkan sepeda tidak pada tempatnya Merusak dan memindah inventaris Pondok dan Madrasah Memelihara binatang Menaiki atap dan pagar Menelantarkan pakaian Membuat laporan palsu Merusak fasilitas yang ada di ruang isolasi Nongkrong/ngobrol, dan tidur di depan ruang isolasi dan ruang tamu Menggunakan kamar mandi tamu Memasukan sesuatu kedalam air yang dapat merubah warna, rasa, dan bau Membuang bekas peralatan mandi di dalam jeding Merubah dan menambah instalansi atau tegangan listrik Merusak instalansi listrik atau fasilitas Pondok yang berkaitan dengan listrik dan pengairan Mencuri fasilitas Pondok yang berkaitan dengan listrik dan pengairan BAB IV JENIS HUKUMAN Pasal 13 BERAT Disowankan Diboyongkan Popol + Guyur Menghafal sab’ul munjiyat atau nadzhom Disita barang buktinya dan tidak bisa kembali Membuat surat perjanjian serta surat opsi Disita barangnya dan membayar sesuai dengan harga barang tersebut bagi santri yang meminjam hp, maupun barang elektronik lainya. Pasal 14 SEDANG Popol & baca Al-qur’an Guyur & baca Al-qur’an Ganti rugi Kartu kuning Dijemur atau direndam Pasal 15 RINGAN Diperingatkan Membuat pernyataan diri tidak mengulangi Membaca al Qur’an atau Nadhom Ro’an Pasal 16 PELAKSANAAN HUKUMAN Semua jenis hukuman dilaksanakan oleh kapengurusan yang bersangkutan Hukuman yang tidak diindahkan akan ditindak lanjuti dengan hukuman yang lebih berat Pasal 17 Dihukum dengan hukuman Berat, bagi santri yang Merubah foto atau identitas KTK Menjadi anggota organisasi atau mengikuti kegiatan ekstra yang tidak ada kaitan langsung dengan Pondok Pesantren dan Madrasah, kecuali mendapat izin pengasuh Menyalah gunakan izin Melakukan larangan Syar’I seperti Zina, mencuri, taruhan, menggosob, bertato dan lain-lain Menyalahgunakan surat izin Mengkonsumsi, memiliki, menyimpan, atau mengedarkan miras dan narkoba Membawa motor kecuali mendapat izin dari pengasuh Memiliki, menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan bukuk atau gambar yang berbau porno dikalangan pondok Mengikuti, mengadakan demonstrasi, unjuk rasa dan sejenisnya Menyimpan membawa flasdisk, Sim Card HP dan sejenisnya Membawa, menympan atau menitipkan Senjata Tajam SAJAM Menghina atau melawan Pengurus Menyimpan dan menitipkan alat-alat musik dan sejenisnya, seperti Radio, Tape Recorder, HP, dan alat elektronik lainnya. Merubah dan menambah instalansi atau tegangan listrik Mencuri fasilitas Pondok Buang air kecil / berak di lain tempat yang sudah disediakan Membawa sepeda bagi tingkatan tsanawiyah, aliyah dan smk Mengakses jejaring sosial dan situs-situs yang berbau pornografi Pasal 18 Dihukum dengan hukuman Sedang bagi santri yang Menyalah gunakan KTK Membuat Atribut tanpa seizin Pengurus Menonton Film, bermain PS, Bilyard, karambol, Remi dan sejenisnya Bertengkar dan segala jenis permusuhan lainnya Renang, rekreasi, melihat konser, pertunjukan bazar dan sejenisnya Merokok bagi santri yang masih duduk di tingkat tsnawiyah Tribakti Makan di pinggir jalan dan selain kantin dzuriah Berada di luar lingkungan Pondok tanpa izin Mencaci atau menghina tamu Corat-coret pada dinding, lantai dan lemari Merusak dan memindah inventaris Pondok dan Madrasah Menaiki atap dan pagar Membuat laporan palsu Merusak fasilitas yang ada di ruang isolasi Membuka wira usaha atau bisnis untuk kepentingan pribadi Tidak mengikuti kegiatan Pondok Pesantren dan Madrasah Tidak jaga malam Tidak memenuhi panggilan pengurus Memasukan sesuatu kedalam air yang dapat merubah warna, rasa, dan bau Tidak mengembalikan peralatan atau fasilitas pondok yang telah di pinjam Membawa dan memiliki flasdisk diatas 4 Gb, untuk tingkatan mahasiswa Berada di luar lingkungan hm putra al-mahrusiyah di atas wib Bermain bola selain hari ahad. Pasal 19 Dihukum dengan hukuman Ringan bagi santri Mengganggu, berkenalan dengan anak putri atau menerimanya sebagai tamu yang bukan mahromnya Berambut gondrong, bersemir, berkuku panjang, memakai anting, gelang dan segala aksesoris sejenis Mandi hujan di luar lingkungan Pondok Tidur di tempat yang tidak pada semestinya Surat menyurat antar lawan jenis yang bukan mahromnya Memakai celana pensil, tiga perempat dan seatasnya Bergurau atau duduk ditepi jalan dan tempat – tempat yang tidak semestinya Mengumpat misuh, berkata jorok dan memanggil dengan kata yang tidak pantas Membuat gaduh di jeding Membuang sampah tidak pada tempatnya Menempatkan sepeda tidak pada tempatnya Memelihara binatang Menelantarkan pakaian Membuang bekas peralatan mandi di dalam jeding Membuat gaduh terutama pada waktu kegiatan berlangsung dan di atas jam 12 malam Merokok di luar lingkungan HM Putra al-Mahrusiyah bagi santri yang masih dibawah umur 20 tahun BAB V TUJUAN TATA TERTIB Pasal 20 Tujuan pembentukan petunjuk keputusan hukum tata tertib Pondok Pesantren HM Putra al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri adalah Meningkatkan wawasan atau pandangan, serta pemahaman pengurus dan santri Pedoman bagi pengurus dalam menentukan dan mengambil suatu keputusan atau hukum yang jujur dan adil serta dapat dipertanggung jawabkan Memberikan perlindungan hukum Membentuk manusia yang beradab dan sadar hukum BAB VI ATURAN TAMBAHAN Pasal 21 Santri tidak diperkenankan menerima telpon , selain hari Ahad & Rabu, dengan ketentuan sebagai berikut Ahad Rabu Santri tidak diperkenankan menelepon dan menerima telpon dari selain mahromnya Jam pulang Mahasiswa WIB Waktu jam’iyyah pkl. s/d WIB Santri tidak diperbolehkan pulang melebihi batas waktu yang telah ditentukan , dengan perincian sebagai berikut a. JAWA TIMUR Eks karisidenan Kediri 2 Hari Surabaya dan Malang 3 Hari Madiun / Ponorogo 3 Hari Gresik / Lamongan 4 Hari Tuban / Bojonegoro 4 Hari Bangkalan 4 Hari Sampang / Pamekasan 5 Hari Jember / Lumajang 5 Hari Bawean 5 Hari Banyuwangi 6 Hari b. JAWA TENGAH Semarang / Magelang / Rembang 5 Hari Banyumas / Pekalongan/kebumen 6 Hari Brebes/Tegal 7 Hari c. JAWA BARAT Cirebon 7 Hari JABOTABEK / BANDUNG 8 Hari BANTEN 9 Hari LUAR JAWA 14 Hari Santri yang tidak kembali sesuai dengan batas waktunya dimohon membawa surat keterangan Santri di anggap boyang apabila dalam 1 bulan tidak kembali tanpa ada pemberitahuan Pondok tidak melayani surat pengantar pembuatan ATM Pasal 22 Hal-hal yang belum termaktub akan diatur kemudian KET = BATAS KELUAR SANTRI Lirboyo, ———— 14– H Ttd, Badan Perumus BADAN PERUMUS TATA TERTIB PONDOK PESANTREN PUTRA HM AL-MAHRUSIYAH DEWAN PENGASUH DEWAN PENASEHAT DEWAN HARIAN DEPARTEMEN KEAMANAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN DEPARTEMEN PLP Penerangan Listrik Dan Pengairan DEPARTEMEN KESRA Keindahan dan Kebersihan DEPARTEMEN POSTEL Post dan Telkomunikasi DEPARTEMEN UKS Usaha Kesehatan Santri DEPARTEMEN JAM’IYYAH DEPARTEMEN PEMBANGUNAN Pondok Pesantren Lirboyo" 2 barang. MIMBAR PESANTREN KHUTBAH - KHOTBAH JUMAT - JUMAH BAHASA JAWA PONDOK LIRBOYO KEDIRI LENGKAP. Rp45.000. 4.7 Terjual 15 Kab. Kediri. KOPERASI PPKU. Original buku Kajian fiqih sosial dalam bahtsul masail - Studi kasus pondok pesantren lirboyo kediri. Rp20.000. Indramayusiapa pendiri pondok pesantren lirboyo 1. siapa pendiri pondok pesantren lirboyo 2. 24. Pondok Pesantren Lirboyo dan Plosoterletak di 3. Selain di Jawa, pondok pesantren tumbuh dan berkembang di Sumatra. Di bawah ini, yang termasuk pondok pesantren di Sumatra adalah ....aTremasbLirboyocSubulussalam, SayurmaincatdDarussalam, Martapura 4. KH. Abdul Wahab Hasbullah pernah belajar di pondok pesantren berikut, kecuali .... a. Pondok Pesantren Tambakberas b. Pondok Pesantren Tebuireng C. Pondok Pesantren Mojosari d. Pondok Pesantren Kademangan 5. Apakah yang dimaksud dengan pondok pesantren?.Sebutkan peranan pondok pesantren dan komponen utama pondok pesantren! 6. Mengapa disekolah,pesantren,rumah kost harus ada tata tertibnya? 7. tuliskan tujuan berdirinya pondok pesantren tersebut!! pesantren di Jawa1. pondok pesantren darul ulum Banyuanyar,Pamekasan,Jawa timur2. pondok pesantren Tremas,Pacitan,Jawa timur3. pondok pesantren TegalSari,Ponorogo4. pondok pesantren Buntet5. pondok pesantren Al Huda6. pondok pesantren Al hamdaniyah7. pondok pesantren sidogiripesantren di Sumatra1. pondok pesantren Sumatra thawalib2. pondok pesantren Subulussalam3. pondok pesantren musthafawita purba baru pesantren di Kalimantan1. pondok pesantren Darussalam2. pondok pesantren rasyidiah khalidiyah Rakhapesantren di Sulawesi1. pondok pesantren al-khairaat2. pondok pesantren as'adiyahtolongg jawabbb besok di kumpulll 8. apakah perbedaan antara pondok pesantren tradisional dan pondok pesantren modern 9. Mengapa di sekolah atau pesantren atau rumah kos harus ada tata tertib nya? 10. Daerah asal pondok lirboyo dan pondok gontor 11. 18. Ketika berusia 15 tahun KH. Hasyim Asy'ary mulai mengembara untuk menuntut ilmu, belajar ke pondok pondok pesantren yang masyhur di tanah Jawa, diantaranya adalah Pondok Pesantren Wonorejo di Jombang, Wonokoyo di Probolinggo, Tringgilis di Surabaya, dan Langitan Tuban, kemudian Bangkalan Madura. Beliau mendirikan pondok pesantren yaitu ... a. Pondok Pesantren Langitan b. Pondok Pesantren Lirboyo kediri c. Pondok Pesantren Darussalam Gontor d. Pondok Pesantren Tebuireng 12. apakah perbedaan antara pondok pesantren tradisional dan pondok pesantren modern? 13. apakah perbedaan antara pondok pesantren teradision dan pondok pesantren modern 14. Pondok Pesantren Mambaul Ma'arif adalah pondok pesantren 15. apa perbedaan antara pondok pesantren tradisional dan pondok pesantren modern 1. siapa pendiri pondok pesantren lirboyo Bapak K. H Abdul Karim 2. 24. Pondok Pesantren Lirboyo dan Plosoterletak di Jawabanpesantren lirboyo terletak di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur. 3. Selain di Jawa, pondok pesantren tumbuh dan berkembang di Sumatra. Di bawah ini, yang termasuk pondok pesantren di Sumatra adalah ....aTremasbLirboyocSubulussalam, SayurmaincatdDarussalam, Martapura JawabanC. SUBULUSSALAM, SAYURMAINCAT 4. KH. Abdul Wahab Hasbullah pernah belajar di pondok pesantren berikut, kecuali .... a. Pondok Pesantren Tambakberas b. Pondok Pesantren Tebuireng C. Pondok Pesantren Mojosari d. Pondok Pesantren Kademangan JawabanaPenjelasansemoga membantu maaf kalau salahJawabana. Penjelasan 5. Apakah yang dimaksud dengan pondok pesantren?.Sebutkan peranan pondok pesantren dan komponen utama pondok pesantren! Jawabanyang di maksud pondok pesantren mengajar kan pelajar ke agamaan dan peranan pondok adalah seperti mengasuh asrama dan sekolah biasa kopomen pondok pesantren mengajarkan kita mandiri jadi anak shaleh Penjelasansemoga membantuJawabanmenurut istilah, pesantren adalah lembaga pendidikan tradisional islam, tempat para santri belajar agama Islam dan menerapkan ajaran Islam menjadi bentuk perilaku yang islami. Penjelasanperanan pondok pesantren dibagi menjadi 4 yaitu1 peranan pesantren sebagai lemaga pendidikan2 peranan pesantren sebagai lembaga pendidikan dakwah3 peranan pesantren sebagai tempat pengabdian dan pelayanan 4 peranan pondok pesantren terhadap lahirnya Nahdatul ulama. elemen pendidikan pondok pesantren dibagi menjadi 5 yaitu1 adanya kiayi sebagai figure central 2 adanya masjid3 adanya santri4 adanya asrama5 adanya kitab kuning atau kitab klasik yang menjadi sumber pelajaran para santri 6. Mengapa disekolah,pesantren,rumah kost harus ada tata tertibnya? yaa karena biar tertib,,, 7. tuliskan tujuan berdirinya pondok pesantren tersebut!! pesantren di Jawa1. pondok pesantren darul ulum Banyuanyar,Pamekasan,Jawa timur2. pondok pesantren Tremas,Pacitan,Jawa timur3. pondok pesantren TegalSari,Ponorogo4. pondok pesantren Buntet5. pondok pesantren Al Huda6. pondok pesantren Al hamdaniyah7. pondok pesantren sidogiripesantren di Sumatra1. pondok pesantren Sumatra thawalib2. pondok pesantren Subulussalam3. pondok pesantren musthafawita purba baru pesantren di Kalimantan1. pondok pesantren Darussalam2. pondok pesantren rasyidiah khalidiyah Rakhapesantren di Sulawesi1. pondok pesantren al-khairaat2. pondok pesantren as'adiyahtolongg jawabbb besok di kumpulll Jawabanaku gak tau tapi yang pasti pondok pesantren di buat untuk memperbaiki sikap kita, belajarlebih mandiri dan menjadi anak sholih/sholihahJawabanpondok adalah tempat untuk bersuci yang dulu nya kotor menjadi bersih ya begitulah 8. apakah perbedaan antara pondok pesantren tradisional dan pondok pesantren modern pondok pesantren tradisional hanya mengajar agama saja, biasanya hanya fokus pada pendalaman kitab kuning...penerimaan siswax biasanya tanpa ujian seleksi masuk, pembayaran sekolah biasax tdak mahal dan tidak pke bayar uang pendaftran ulang tiap tahunnyapondok pesantren moderen biasanya mengajar pelajaran agama dan pelajaran umum... penerimaan murid biasanya pke seleksi ujian masuk... pembayaran sekolahx biasa mahal dan tiap tahun ada uang pendaftaran ulang 9. Mengapa di sekolah atau pesantren atau rumah kos harus ada tata tertib nya? Agar terciptanya ketertiban dan kedisplinan baik disekolah maupun ditempat tinggal agar terciptanya suasana yang aman, damai dan tenteram. supaya aman,tentram,damai,tidak sewenang wenang dalam melakukan kegiatan dan perilaku 10. Daerah asal pondok lirboyo dan pondok gontor JawabanPondok Lirboyo berada di kediri sedangkan pondok gontor berada di Ponorogo Jawaband. Pondok Pesantren TebuirengJawaband. pondok pesantren TebuirengPenjelasanPesantren Tebuireng adalah salah satu pesantren terbesar di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pesantren ini didirikan oleh Hadhrotussyekh KH. Hasyim Asy'ari pada tahun membantu 12. apakah perbedaan antara pondok pesantren tradisional dan pondok pesantren modern? menurutku pondok pesantren tradisional kegiatan dia menggunakan cara lama pembelajarannya juga sedangkan modern dia menggunakan cara modern disana terdapat banyak kegiatan contohnya pensi 13. apakah perbedaan antara pondok pesantren teradision dan pondok pesantren modern Kalo pondok pesantren tradisional bila melakukan pekerjaan banyak yang menggunakan tenaga .Kalo ponndok pesantren modern bila melakukan pekerjaan banyak yang menggunakan mesin atau membantuyapondok pesantren modern lebih berpihak ke pelajaran umum dan mungkin hanya sebagian pelajaran agamanya,juga mulai dari bangunan dan pakaian juga fasilitasnya pun lebih mengarah kekiniansedangkan ponpes tradisional mementingkan pelajaran agamanya dan bangunannya lebih mengarah kekunoan..Maaf kalau Salah 14. Pondok Pesantren Mambaul Ma'arif adalah pondok pesantren yang didirikan oleh KH. Bisri Syansuri 15. apa perbedaan antara pondok pesantren tradisional dan pondok pesantren modern berbeda suasananya lebih canggih pondok pesantren modernjika pesantren tradisional biasanya hanya mempelajari ilmu agamatapi jika pesantren modern biasa nya tidak hanya mempelajari ilmu agama tapi mempelajari pelajaran - pelajaran yang ada disekolah pada umumnyaMAAF KALAU SALAHTATATERTIB DAN DISIPLIN BELAJAR SANTRI Pesantren Modern Al-Manar..
Gambar Pondok Pesantren Lirboyo Sekilas Profil Pondok Pesantren Lirboyo Kediri Pondok Pesantren_Pondok pesantren Lirboyo. Lirboyo sendiri merupakan sebuah nama desa yang terletak di Barat sungai Brantas, lembah Gunung Wilis, Kota Kediri. Tokoh yang pertama kali memberi nama pesantren ini adalah KH. Abdul Karim Gus Karim. Beliau memberi nama pondok pesantren Lirboyo karena memang lembaga pendidikan Islam tersebut berdiri kokoh di desa Lirboyo. Pondok pesantren yang terletak di Kota Kediri Jawa Timur ini pertama kali didirikan oleh KH. Abdul Karim seusai kepindahannya di desa Lirboyo pada tahun 1910 M. Pondok pesantren Lirboyo merupakan pusat studi Islam yang sudah berkembang berpuluh-puluh tahun sebelum Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Pondok pesantren Lirboyo juga ikut berperan dalam perjuangan Indonesia Merdeka. Para santri-santri dikirim ke medan perang untuk ikut andil dalam memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia. Dan salah satu peristiwa yang sangat bersejarah adalah tragedi 10 November 1945, atau yang kita kenang dengan istilah Hari Pahlawan. Sebagai pusat lembaga pendidikan Islam, Pondok pesantren Lirboyo generasi bangsa yang cerdas dalam beragama, serta cerdas dalam berbagai bidang, khususnya bidang-bidang yang berkaitan dengan agama. Pondok pesantren Lirboyo juga telah melahirkan tokoh-tokoh agama masyhur yang tersebar di seluruh penjuru Nusantara. Syarat Pendaftaran pondok pesantren Lirboyo Bagi anda yang ingin mendaftarkan diri atau orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya di Pondok Pesantren Lirboyo, setidaknya ada dua pendaftaran yang harus dilakukan. Pertama adalah pendaftaran Pondok, yaitu pendaftaran tempat inap santri. Dan yang kedua adalah pendaftaran Madrasah, yaitu pendaftaran tempat belajar santri. Syarat Pendaftaran Pondok Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan Menyerahkan foto hitam putih 3X4 satu lembar memakai peci hitam dan baju putih berkerah Menyerahkan fotocopy kartu keluarga KK satu lembar Membayar uang pendaftaran dan administrasi yang telah ditetapkan Menerima serta mentaati peraturan atau tata tertib Pondok Pesantren Lirboyo Syarat Pendaftaran Madrasah Mendaftarkan diri ke kantor MHM harus pada hari kerja Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan Menyerahkan foto hitam putih berstandar ijazah berpeci hitam polos, memakai baju putih berkerah, serta panjang rambut harus tidak menutupi telinga ukuran 3X4 sebanyak empat lembar Menyerahkan fotocopy ijazah terakhir MTs/MA, SMA/SMP satu lembar Menyerahkan fotocopy kartu keluarga KK dua lembar Membayar uang pendaftaran sebesar Rp. Menerima segala keputusan yang ditetapkan oleh panitia ujian masuk Materi Ujian Masuk Pondok Pesantren Lirboyo 1. Kelas I dan IV Ibtidaiyah Tanpa ujian 2. Kelas V Ibtidaiyah Ujian Tulis Tauhid Zadul Mubtadi’ Imla’ huruf peghon Ujian Lisan Uji Fasholatan Lengkap Surat-surat pendek mulai surat An-Naas surat Al-Kafirun Aqoid 50 3. Kelas VI Ibtidaiyah Ujian Tulis Fiqh Safinatun Naja Tauhid Zadul Mubtadi’ Imla’ Pegon Ujian Lisan Uji Fasholatan lengkap Surat- surat pendek mulai Surat An-Naas surat Al-Quraisy Aqo’id 50 4. Kelas I Tsanawiyah Ujian Tulis Shorof Qo’idah Natsar Nahwu Awamil Imla’ Pegon Ujian Lisan Tashrif mulai bab 1 VI Uji Fasholatan lengkap Surat- surat pendek mulai surat An-Naas surat At-Takatsur Aqo’id 50 5. Kelas I Aliyah Ujian Tulis Nahwu Al-Imrithi Shorof Al-Maqshud dan Al-Amtsilah at-Tasrifiyah Imla’ arab Ujian Lisan Fiqh membaca Fathul Qarib Hafalan Nadhom Alfiyah ibn Malik 350 bait Uji Fasholatan lengkap Surat-surat pendek mulai surat An-Naas As-Syams Aqo’id 50 6. Ma’had Aly Ujian Tulis Balaghah Al-Jauharul Maknun Nahwu Shorof Alfiyah Ibn Malik Ushul Fiqh Lubbul Ushul Imla’ arab Ujian Lisan Fiqh membaca Fathul Mu’in Hafalan Nadhom Uqudul Juman 350 bait Uji Fasholatan lengkap Surat-surat pendek mulai surat A-naas surat Al-A’la Aqo’id 50 Biaya pondok pesantren Lirboyo Biaya pondok pesantren Lirboyo ini terbagi menjadi 3 Biaya Syahriyyah Pondok Biaya Bulanan Pondok Biaya Non Syahriyyah Biaya Syahriyyah Madrasah Biaya Bulanan Madrasah 1. Biaya Syahriyyah Pondok Biaya Bulanan Pondok No Jenis Pembayaran Jumlah Keterangan 1 Gedung Santri Baru Rp Selamanya 2 Pangkal Santri Baru Rp Selamanya 3 Buku Tiga Tokoh Rp Selamanya 4 Tata Tertib Santri Rp Selamanya 5 Administrasi Rp Pertahun 6 Perawatan Sarana Rp Pertahun 7 Pendidikan & Penerangan Rp Pertahun 8 Rekening Listrik Rp Perbulan 9 SPP Rp Perbulan 10 Pramuka Rp 350 Perbulan 11 Kesehatan Rp 500 Perbulan 12 Pengairan Rp Perbulan 13 Kebersihan Rp Perbulan 14 Pembangunan Rp Perbulan* JUMLAH Rp. *Iuran pembangunan dihitung per KK 2. Biaya Non Syahriyyah Pondok No Jenis Pembayaran Jumlah Keterangan 1 Jam’iyyah Pusat Rp Pertahun 2 Jam’iyyah Wilayah Rp Pertahun 3 Jam’iyyah Far’iyyah Rp Pertahun 4 Musyawaroh Himpunan Pelajar HP Rp Pertahun 5 Halal Bi Halal daerah Rp Pertahun 6 Safari Daerah Rp Pertahun 7 Kas HP Rp Pertahun 8 Kas Blok Rp Pertahun 9 Kas Kamar Rp Pertahun 10 Kas Pembangunan Rp Pertahun 11 Sosial Rp Pertahun 12 Kalender Rp Pertahun TOTAL Rp 3. Biaya Syahriyyah Madrasah No Jenis Pembayaran Ibtidaiyyah Tsanawiyyah Aliyyah I’dadiyyah 1 Sekolah 2 Pembangunan 3 Listrik Rp300 Rp300 Rp500 Rp300 4 Muhafadzoh – 5 Koreksian Kitab Rp600 Rp600 Rp600 – 6 Kas MHM 7 Haul dan Haflah 8 LBM – Rp700 Rp700 – 9 Perpustakaan – Rp500 Rp500 – 10 Musyawaroh Rp800 Rp800 Rp800 Rp800 11 Penitipan Sepeda TOTAL Brosur Pondok dan Madrasah Lirboyo
LEewb2.