Klik Submit untuk mengirimkan SPT. SELAMAT SPT anda sudah dilaporkan lewat eFILLING. Cek email Tuan/Nyonya untuk mendapatkan tanda bukti lapor SPT Tahunan eFILLING. Selain dapat mengunakan formulir 1770 S dengan bentuk formulir, Tuan/Nyonya juga bisa menggunakan form eFilling DENGAN PANDUAN atau form eFilling DENGAN UPLOAD SPT.
Terima kasih banyak pak Husin,dan terima kasih atas tutorial nya pak Triwibowo,sudah seminggu saya gagal submit E-form SPT 1770 saya, tanya ke pengaduan DJP no respon, Chat DJP no relpay, tanya orang pajak lansung juga ngga tahu dia bialng internet saya masalah,tapi setelah jumpa info dari pak Husin lsg saya coba ,tidak sampai 1menit lansung berhasil dan saya sudah terima no BPE nya. sekali
3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT. 4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun. 5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya. 6.
Sedangkan wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 S. Jika sudah paham mengenai perbedaan kedua formulir tersebut, maka tinggal melakukan proses pengisian SPT pajak tahunan via e-Filing. Cara Lapor SPT Pajak Tahunan via e-Filing. 1. Buka laman djponline.pajak.go.id. 2.
bw5w.